Senin, 01 Oktober 2018

Analisa Singkat tentang Pemberhentian PNS Karena Diputus Pidana Berdasarkan Putusan yang Sudah Inkracht

pixabay.com
Rumusan Masalah: Bagaimana konsekuensi terhadap PNS dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:

  • Pasal 247 menyatakan bahwa “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”.
  • Pasal 248 ayat (1) menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
  1. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
  2. mempunyai prestasi kerja yang baik;
  3. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
  4. tersedia lowongan jabatan.
  • Pasal 248 ayat (2) menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan.”
  • Pasal 250 menyatakan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
  • Pasal 251 menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”

Analisa:
  1. PP 11/2017 menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Yang menjadi fokus dalam pasal ini adalah putusan yang sudah inkracht, pidana dua tahun atau lebih serta perbuatan pidana yang dilakukan bukan tindak pidana berencana.
  2. Terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
  • perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
  • mempunyai prestasi kerja yang baik;
  • tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
  • tersedia lowongan Jabatan.
  1. Terhadap PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Kata kunci disini adalah pidana yang dijatuhkan kurang dari 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak dengan berencana. Lebih lanjut pasal ini menyatakan bahwa PNS tersebut tidak diberhentikan apabila tersedia lowongan jabatan. Berdasarkan ketentuan berikutnya, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada lowongan untuk PNS tersebut, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
  2. PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga dijatuhkan untuk PNS yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.
  3. Terhadap PNS  yang dijatuhi pidana yang kurang dari dua tahun, apabila pidana yang dilakukan merupakan pidana dengan berencana, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  4. PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga dijatuhkan untuk PNS yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.
  5. Terhadap PNS  yang dijatuhi pidana yang kurang dari dua tahun, apabila pidana yang dilakukan merupakan pidana dengan berencana, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kesimpulan:
  1. Pidana penjara dua tahun atau lebih dan bukan tindak pidana berencana: dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. PNS yang dijatuhi pidana penjara lebih dari dua tahun dan bukan tindak pidana berencana tersebut tidak diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  2. Pidana penjara kurang dua tahun dan bukan pidana berencana: tidak diberhentikan, jika masih terdapat lowongan jabatan. Berdasarkan ketentuan selanjutnya dalam PP ini, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada lowongan untuk PNS tersebut, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
  3. Pidana penjara kurang dari dua tahun namun pidana berencana: diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  4. Pidana penjara lebih dari dua tahun dan pidana berencana: Pemberhentian dengan tidak hormat.
  5. PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial

Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...