Minggu, 21 Oktober 2018

Urgensi Pemberhentian Sementara PNS dan Pengaktifan Kembali PNS setelah Vonis Pengadilan

Berkaitan dengan proses peradilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh PNS, berikut hal-hal yang perlu menjadi perhatian:
A.     Ketentuan Hukum dan Analisa
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
a)  Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa “Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu”.
b)  Pasal 276 huruf c menyatakan bahwa “Seorang pegawai negeri sipil diberhentikan sementara apabila ditahan sebagai tersangka tindak pidana”.
Sesuai dengan ketentuan ini, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Penahanan dalam ketentuan ini adalah penahanan PNS yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus pidana. Dalam ketentuan tentang hukum acara pidana, pihak yang mendapat salinan surat penahanan dan pemberitahuan penangkapan adalah keluarga tersangka dan penasehat hukum tersangka. Instansi yang menaungi PNS terkait tidak mendapatkan salinan surat penahanan tersebut, sehingga instansi terkait harus aktif untuk mendapatkan salinan dimaksud. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam proses penetapan keputusan pemberhentian sementara karena APH tidak segera memberikan salinan surat penahanan sedangkan PP 11 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa Keputusan Pemberhentian sementara tersebut berlaku mulai akhir bulan PNS tersebut ditahan.
c)    Pasal 277 ayat (4) menyatakan bahwa “PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS”.
Pasal ini merupakan penegasan tentang pemberian status diberhentikan sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
d)  Pasal 280 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan”.
Pasal ini mengatur tentang awal berlakunya keputusan pemberhentian sementara yakni pada akhir bulan sejak PNS ditahan. Pasal ini merupakan dasar bagi PPK dalam mengeluarkan Keputusan tentang masa berlaku pemberhentian sementara pegawai Ybs. Karena proses penyusunan dan penandatanganan Keputusan pemberhentian sementara tersebut tidak serta merta dapat segera selesai, maka tanggal berlakunya Keputusan tersebut dapat berlaku mundur. Hal ini berkaitan dengan perhitungan pemotongan gaji dan penghasilan PNS yang dikenai pemberhentian sementara. Walaupun Keputusan PPK tentang Pemberhentian Sementara dapat berlaku mundur, seyogianya proses penetapan pemberhentian sementara ini dapat dilaksanakan dengan cepat demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
e)     Pasal 281 menyatakan bahwa
“(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c tidak diberikan penghasilan.
(2) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang pemberhentian sementara.
(3) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.”
Konsekuensi dari pemberhentian sementara PNS adalah hilangnya hak PNS atas penghasilan. PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan hingga diaktifkan kembali. PNS yang dikenai pemberhentian sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebelum diberhentikan sementara. Uang pemberhentian sementara tersebut diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Sebagai ilustrasi, seorang PNS ditahan pada tanggal 15 September sedangkan pada 1 Oktober mendapat kenaikan gaji. Sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017, maka perhitungan uang pemberhentian sementara adalah berdasarkan penghasilan jabatan pada bulan September.
f)  Pasal 282 menyatakan bahwa “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
a.  dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau
b.  ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pasal ini mengatur tentang jangka waktu pemberhentian sementara yakni dimulai pada saat seorang PNS ditahan APH sampai dengan:
1.    Dibebaskan dari penyidikan oleh Penyidik;
2.    Dibebaskan dari penuntutan oleh jaksa Penuntut; dan
3.   Penetapan putusan oleh majelis hakim, baik vonis bebas maupun vonis bersalah.
Sebagai ilustrasi Pasal 282 huruf b, untuk PNS yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun untuk tindak pidana bukan berencana atau tindak pidana korupsi, pemberhentian sementara PNS tersebut berlaku sejak ditetapkannya penahanan hingga ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana status PNS yang masa pemberhentian sementaranya telah berakhir dengan pembacaan vonis majelis hakim sampai dengan PNS tersebut selesai menjalani pidana. PP 11 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menyebut status PNS yang sedang menjalani masa hukuman ini, namun berdasarkan bunyi Pasal 249 ayat (1), yang bersangkutan masih berstatus PNS namun non aktif dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
g)     Pasal 286 menyatakan bahwa
“(1)  PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)  PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima.”

Berdasarkan ketentuan di atas, PNS yang dikenai pemberhentian sementara harus aktif mengajukan pengaktifan kembali kepada PPK melalui PyB. PP 11 Tahun 2017 juga memuat batas waktu penyampaian permohonan pengaktifan kembali tersebut yakni 30 hari sejak PNS bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Selain itu PPK juga diberi batas waktu dalam menetapkan keputusan pengaktifan kembali tersebut. PP 11 tahun 2017 tidak memuat sanksi lebih lanjut jika permohonan dan penetapan keputusan pengaktifan kembali PNS melebihi batas waktu yang ditentukan.

B.     Kesimpulan
1.  PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan kesimpulan ini, seharusnya proses pemberhentian terhadap PNS yang terbukti melakukan kejahatan pidana harus melalui proses pemberhentian sementara terlebih dahulu. Oleh karena itu APH yang menangkap dan menahan seorang PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, seharusnya menyampaikan tembusan atau salinan surat penahanan ke Instansi yang menaungi PNS tersebut.
2. PNS yang dikenakan pemberhentian sementara mendapat uang pemberhentian sementara.
3. Prosedur pengaktifan kembali PNS setelah dikenai pemberhentian sementara memerlukan langkah aktif dari PNS yang bersangkutan dan dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun PP 11 Tahun 2017 belum memuat sanksi apabila pengajuan pengaktifan kembali terlambat dilaksanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Palembang, Kota Yang Mengesankan

Musim penerimaan CPNS tahun anggaran 2021 membawa banyak berkah bagi saya. Dalam rangka proses rekrutmen tersebut, saya berkesem...