Berkaitan
dengan proses peradilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh PNS, berikut
hal-hal yang perlu menjadi perhatian:
A. Ketentuan Hukum dan Analisa
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
a) Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa “Pemberhentian
Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu”.
b) Pasal 276 huruf c menyatakan bahwa “Seorang pegawai negeri sipil diberhentikan sementara
apabila ditahan sebagai tersangka tindak pidana”.
Sesuai dengan ketentuan ini, PNS
yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Penahanan
dalam ketentuan ini adalah penahanan PNS yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum dalam kasus pidana. Dalam ketentuan tentang hukum acara pidana, pihak
yang mendapat salinan surat penahanan dan pemberitahuan penangkapan adalah
keluarga tersangka dan penasehat hukum tersangka. Instansi yang menaungi PNS
terkait tidak mendapatkan salinan surat penahanan tersebut, sehingga instansi
terkait harus aktif untuk mendapatkan salinan dimaksud. Hal ini seringkali menjadi
kendala dalam proses penetapan keputusan pemberhentian sementara karena APH
tidak segera memberikan salinan surat penahanan sedangkan PP 11 Tahun 2017
mengamanatkan bahwa Keputusan Pemberhentian sementara tersebut berlaku mulai
akhir bulan PNS tersebut ditahan.
c) Pasal 277 ayat (4) menyatakan bahwa
“PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara
sebagai PNS”.
Pasal ini merupakan penegasan
tentang pemberian status diberhentikan sementara bagi PNS yang ditahan karena
menjadi tersangka tindak pidana.
d) Pasal 280 ayat (1) menyatakan bahwa
“Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku
akhir bulan sejak PNS ditahan”.
Pasal ini mengatur tentang awal
berlakunya keputusan pemberhentian sementara yakni pada akhir bulan sejak PNS
ditahan. Pasal ini merupakan dasar bagi PPK dalam mengeluarkan Keputusan
tentang masa berlaku pemberhentian sementara pegawai Ybs. Karena proses
penyusunan dan penandatanganan Keputusan pemberhentian sementara tersebut
tidak serta merta dapat segera selesai, maka tanggal berlakunya Keputusan
tersebut dapat berlaku mundur. Hal ini berkaitan dengan perhitungan
pemotongan gaji dan penghasilan PNS yang dikenai pemberhentian sementara.
Walaupun Keputusan PPK tentang Pemberhentian Sementara dapat berlaku mundur,
seyogianya proses penetapan pemberhentian sementara ini dapat dilaksanakan
dengan cepat demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
e)
Pasal 281 menyatakan bahwa
“(1)
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c
tidak diberikan penghasilan.
(2) PNS yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang pemberhentian sementara.
(3) Uang pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uang pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan berikutnya sejak
ditetapkannya pemberhentian sementara.”
Konsekuensi dari
pemberhentian sementara PNS adalah hilangnya hak PNS atas penghasilan. PNS
yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan hingga diaktifkan
kembali. PNS yang dikenai pemberhentian sementara diberikan uang
pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebelum
diberhentikan sementara. Uang pemberhentian sementara tersebut diberikan pada
bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Sebagai ilustrasi, seorang
PNS ditahan pada tanggal 15 September sedangkan pada 1 Oktober mendapat
kenaikan gaji. Sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017, maka perhitungan
uang pemberhentian sementara adalah berdasarkan penghasilan jabatan pada
bulan September.
f) Pasal 282 menyatakan bahwa “Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak
dikenakan penahanan sampai dengan:
a. dibebaskannya tersangka dengan surat
perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang;
atau
b. ditetapkannya putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pasal ini mengatur tentang jangka
waktu pemberhentian sementara yakni dimulai pada saat seorang PNS ditahan APH
sampai dengan:
1.
Dibebaskan
dari penyidikan oleh Penyidik;
2.
Dibebaskan
dari penuntutan oleh jaksa Penuntut; dan
3. Penetapan
putusan oleh majelis hakim, baik vonis bebas maupun vonis bersalah.
Sebagai ilustrasi Pasal 282 huruf b,
untuk PNS yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun untuk tindak pidana
bukan berencana atau tindak pidana korupsi, pemberhentian sementara PNS tersebut
berlaku sejak ditetapkannya penahanan hingga ditetapkannya putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang menjadi permasalahan adalah
bagaimana status PNS yang masa pemberhentian sementaranya telah berakhir
dengan pembacaan vonis majelis hakim sampai dengan PNS tersebut selesai
menjalani pidana. PP 11 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menyebut status PNS
yang sedang menjalani masa hukuman ini, namun berdasarkan bunyi Pasal 249
ayat (1), yang bersangkutan masih berstatus PNS namun non aktif dan tidak
menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
g)
Pasal 286 menyatakan bahwa
“(1) PNS yang telah selesai menjadi
pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang
dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK
melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah yang
bersangkutan diberhentikan sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota
lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan tidak bersalah oleh putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) PPK menetapkan keputusan pengaktifan
kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima.”
Berdasarkan ketentuan di
atas, PNS yang dikenai pemberhentian sementara harus aktif mengajukan
pengaktifan kembali kepada PPK melalui PyB. PP 11 Tahun 2017 juga memuat
batas waktu penyampaian permohonan pengaktifan kembali tersebut yakni 30 hari
sejak PNS bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Selain itu PPK juga diberi
batas waktu dalam menetapkan keputusan pengaktifan kembali tersebut. PP 11
tahun 2017 tidak memuat sanksi lebih lanjut jika permohonan dan penetapan
keputusan pengaktifan kembali PNS melebihi batas waktu yang ditentukan.
B. Kesimpulan
1. PNS yang ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara
tersebut berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan ditetapkannya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan kesimpulan ini,
seharusnya proses pemberhentian terhadap PNS yang terbukti melakukan
kejahatan pidana harus melalui proses pemberhentian sementara terlebih dahulu. Oleh karena itu APH yang menangkap dan menahan seorang PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, seharusnya menyampaikan tembusan atau salinan surat penahanan ke Instansi yang menaungi PNS tersebut.
2. PNS yang dikenakan pemberhentian
sementara mendapat uang pemberhentian sementara.
3. Prosedur pengaktifan kembali PNS
setelah dikenai pemberhentian sementara memerlukan langkah aktif dari PNS
yang bersangkutan dan dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun PP 11 Tahun
2017 belum memuat sanksi apabila pengajuan pengaktifan kembali terlambat
dilaksanakan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar