Pertanyaan: Bagaimanakah status dan prosedur
pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka dan/atau ditahan
karena disangka melakukan tindak pidana?
Ketentuan Hukum:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
a. Pasal
1 angka 21 menyebutkan bahwa “Penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini”.
b. Pasal
22 ayat (1) menyatakan bahwa “ Jenis penahanan dapat berupa:
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota.”
c. Pasal
22 ayat (3) menyatakan bahwa “Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat
tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi
tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan”.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS
a. Pasal
64 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan dari jabatan administrasi
apabila diberhentikan sementara dari PNS”.
b. Pasal
65 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemberhentian dari JA diusulkan oleh PyB kepada
PPK”. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa “PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dalam JA”.
c. Pasal
276 huruf c menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan
karena menjadi tersangka.”
d. Pasal
280 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.”
e. Pasal
284 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:
a. PPK
kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
b. Pejabat
yang Berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF
selain JF ahli utama”.
f. Pasal
284 ayat (2) Menyatakan bahwa “Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
g. Pasal
284 ayat (3) menyatakan bahwa “Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah usul pemberhentian sementara diterima”.
Analisa:
1. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara
pidana diberhentikan sementara.
2. Sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), jenis penahanan atas tersangka
terdiri atas tiga jenis yakni: penahanan rumah tahanan negara, penahanan
rumah dan penahanan kota. Ketentuan lebih lanjut menyatakan bahwa tersangka
yang dikenai penahanan kota dikenai wajib lapor diri sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
3. Pemberhentian PNS yang ditahan
karena menjadi tersangka berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.
4. Prosedur pemberhentian sementara
PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dimulai dengan
pengusulan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Pada
lembaga BPK, Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Biro SDM, sedangkan Pejabat
Pembina Kepegawaian dijabat oleh Sekretaris Jenderal BPK.
5. Berdasarkan usulan dari Pejabat
yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan
pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak
pidana.
6. Sejak usulan pemberhentian
sementara disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam jangka waktu paling lama 14 hari menetapkan Keputusan pemberhentian
sementara untuk PNS dimaksud.
7. Sebagai konsekuensi dari
Keputusan pemberhentian sementara terhadap PNS yang menduduki jabatan
administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan administrasinya.
8. Pemberhentian dari jabatan
administrasi diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian. Atas usulan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan
keputusan pemberhentian dalam jabatan administrasi.
9.
Tambahan:
a. Sebagai
dasar pemberhentian sementara, Pejabat yang Berwenang agar mendapatkan
salinan surat perintah penyidikan dan surat yang menyatakan status seorang
PNS sebagai tersangka, dan/atau surat perintah penahanan dari aparat penegak
hukum. Prosedur ini kemungkinan akan memakan waktu yang relatif lama dan
dapat menyebabkan tanggal penetapan Keputusan pemberhentian sementara jauh
lebih lama dari saat penetapan penahanan PNS terkait.
b. Sebagai
perbandingan, berdasarkan riset pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentang
prosedur pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana, penetapan Keputusan Pemberhentian Sementara oleh PPK
berjarak 5 bulan dari saat PNS terkait ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun
demikian, Keputusan dari PPK Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan bahwa
Keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS
tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, terhadap PNS terkait
dilakukan perhitungan ulang atas gaji yang diterima sejak PNS terkait
ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan:
Proses
penahanan oleh aparat penegak hukum dapat berupa penahanan rumah tahanan
negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Terhadap PNS yang menjadi
tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka terhadap PNS tersebut
dikenakan pemberhentian sementara. Proses pemberhentian sementara diusulkan
oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebagai
konsekuensi dari pemberhentian sementara, jika PNS tersebut menduduki suatu
jabatan administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan
administrasinya. Pemberhentian dari jabatan administrasi diusulkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber:
1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Mahmud,
A. (2010). Kajian Yuridis Mengenai Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Sipil yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa
Tengah) (Skripsi). Surakarta:
Universitas Sebelas Maret.
|
Senin, 22 Oktober 2018
Kajian Tentang Prosedur Pemberhentian Sementara PNS yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial
Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...
-
Saya cukup gembira melihat bahwa kini masyarakat pedesaan bisa memanfaatkan peluang bisnis di daerahnya sendiri. Salah satu model peluan...
-
Ada banyak cara untuk menghabiskan waktu pada saat akhir pekan di Jakarta, salah satunya adalah dengan mengunjungi museum untuk mengenang d...
-
Syukur alhamdulillah pada hari Kamis 27 Desember 2018 lalu, saya berkesempatan mengikuti pengajian kitab Hikam di pondok pesantren Lirboyo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar