Senin, 22 Oktober 2018

Kajian Tentang Prosedur Pemberhentian Sementara PNS yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana

Pertanyaan: Bagaimanakah status dan prosedur pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka dan/atau ditahan karena disangka melakukan tindak pidana?
Ketentuan Hukum:
1.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
a.   Pasal 1 angka 21 menyebutkan bahwa “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau  penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
b.      Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “ Jenis penahanan dapat berupa:
a. Penahanan rumah tahanan negara;
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota.”
c.    Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa “Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan”.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
a.  Pasal 64 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan dari jabatan administrasi apabila diberhentikan sementara dari PNS”.
b.   Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemberhentian dari JA diusulkan oleh PyB kepada PPK”. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa “PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam JA”.
c.  Pasal 276 huruf c menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka.”
d.  Pasal 280 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.”
e.    Pasal 284 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:
a.  PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
b.  Pejabat yang Berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama”.
f.   Pasal 284 ayat (2) Menyatakan bahwa “Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
g. Pasal 284 ayat (3) menyatakan bahwa “Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima”.
Analisa:
1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara pidana diberhentikan sementara.
2.  Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), jenis penahanan atas tersangka terdiri atas tiga jenis yakni: penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Ketentuan lebih lanjut menyatakan bahwa tersangka yang dikenai penahanan kota dikenai wajib lapor diri sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3.  Pemberhentian PNS yang ditahan karena menjadi tersangka berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.
4.    Prosedur pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dimulai dengan pengusulan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Pada lembaga BPK, Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Biro SDM, sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian dijabat oleh Sekretaris Jenderal BPK.
5.   Berdasarkan usulan dari Pejabat yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
6.  Sejak usulan pemberhentian sementara disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jangka waktu paling lama 14 hari menetapkan Keputusan pemberhentian sementara untuk PNS dimaksud.
7.   Sebagai konsekuensi dari Keputusan pemberhentian sementara terhadap PNS yang menduduki jabatan administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan administrasinya.
8.   Pemberhentian dari jabatan administrasi diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Atas usulan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pemberhentian dalam jabatan administrasi.
9.      Tambahan:
a.    Sebagai dasar pemberhentian sementara, Pejabat yang Berwenang agar mendapatkan salinan surat perintah penyidikan dan surat yang menyatakan status seorang PNS sebagai tersangka, dan/atau surat perintah penahanan dari aparat penegak hukum. Prosedur ini kemungkinan akan memakan waktu yang relatif lama dan dapat menyebabkan tanggal penetapan Keputusan pemberhentian sementara jauh lebih lama dari saat penetapan penahanan PNS terkait.
b.      Sebagai perbandingan, berdasarkan riset pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentang prosedur pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, penetapan Keputusan Pemberhentian Sementara oleh PPK berjarak 5 bulan dari saat PNS terkait ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun demikian, Keputusan dari PPK Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan bahwa Keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, terhadap PNS terkait dilakukan perhitungan ulang atas gaji yang diterima sejak PNS terkait ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan:
Proses penahanan oleh aparat penegak hukum dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Terhadap PNS yang menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka terhadap PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara. Proses pemberhentian sementara diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara, jika PNS tersebut menduduki suatu jabatan administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan administrasinya. Pemberhentian dari jabatan administrasi diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber:
1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.  Mahmud, A. (2010). Kajian Yuridis Mengenai Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah) (Skripsi). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial

Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...