Jumat, 14 Desember 2018

Kecelakaan Lion Air JT 610 dan Kenaikan Pangkat Anumerta


Peristiwa kecelakaan pesawat Udara Lion Air JT 610 di Tanjung Karawangmerupakan kecelakaan tragis yang merengut banyak korban jiwa. Diantara para penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah berstatus PNS. Sebagian besar PNS yang menaiki pesawat udara tersebut berencana untuk mengikuti upacara di instansinya masing-masing, karena pada hari itu bertepatan dengan pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda.
Sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang hak-hak yang diperoleh PNS yang meninggal dalam pelaksanaan tugasnya. Tulisan berikut membahas tentang kenaikan pangkat anumerta, mulai dari dasar hukum, pengertian, prosedur dan hak-hak yang akan diterima.

Sumber Peraturan:
1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Sebagai informasi: PP Nomor 99 Tahun 2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, namun ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 99 Tahun 2000 tetap berlaku sepanjang belum diubah atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Aparatur Sipil Negara. 

Pengertian Kenaikan Pangkat Anumerta
Ø  Salah satu jenis kenaikan pangkat selain kenaikan pangkat reguler, pilihan, dan pengabdian.
Ø  Pemberian Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Ø  Pengertian tewas adalah
1.    Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
2.    Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu.
Ø  Pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.

Kriteria Penetapan Tewas
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016, dalam Lampiran II tentang Kriteria Tewas, salah satu kriteria PNS dinyatakan tewas adalah PNS yang meninggal dunia  dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Lebih lanjut, Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 mengatur bahwa Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, apabila meninggal dunianya baik langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahannya pada saat perjalanan berangkat menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.
Lampiran Peraturan Kepala BKN di atas juga memuat ilustrasi dimana PNS yang meninggal karena kecelakaan yang bukan karena kesalahannya pada saat berangkat menuju kantornya masuk dalam kriteria tewas.

Prosedur:  
1.   Pimpinan unit kerja di tempat pegawai asn yang meninggal dunia mengusulkan penetapan tewas kepada ppk melalui kepala biro kepegawaian kepala badan kepegawaian daerah.
2. Berdasarkan usulan tersebut, PPK memeriksa syarat-syarat penetapan tewas sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2016;
3.  Sebelum menetapkan tewas, PPK berkoordinasi secara tertulis dengan Kepala BKN dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
4.   Berdasarkan kordinasi tertulis tersebut, Kepala BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang ditentukan;
5.  Hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan atau tidak menetapkan tewas sesuai dengan hasil hasil verifikasi dan validasi dari Kepala BKN;

 Kelengkapan Dokumen Pengajuan Kenaikan Pangkat Anumerta:
1.       Surat Pengantar / Usulan dari Instansi;
2.       Salinan/foto copy sah SK CPNS;
3.       Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
4.   Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
5.       Visum et repertum dari dokter;
6.  Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
7.  Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;
8.       Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta; dan
9.     Bahan Kelengkapan ususl pemberian pensiun janda/duda: Daftar Susunan Keluarga, Surat/Akta Nikah, Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan, Akta Kelahiran Anak, dan pas foto ahli waris.

Hak Yang Diterima PNS yang Dinyatakan Tewas:
1.    Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002);
2.    Pasangan (Janda/Duda) mendapatkan pensiun sebesar 72% dari dasar pensiun; Jika PNS yang tewas tidak mempunyai pasangan (janda/duda) maka pensiunnya diberikan kepada anaknya, dengan syarat anaknya belum berusia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau belum pernah menikah; Jika PNS yang tewas tidak mempunyai pasangan (janda/duda) dan anak, maka pension diberikan kepada orang tuanya sebesar 20% dari pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud poin 2 (20% dari 72%) (Pasal 17, 18 dan 20 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1969).
3.   Santunan Kematian Kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali (Pasal 15 PP Nomor 70 Tahun 2015).
4.     Uang Duka Tewas sebesar enam kali gaji terakhir yang dibayarkan sekali (Pasal 16 PP Nomor 70 Tahun 2015).
5.   Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,- yang dibayarkan satu kali (Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016);
6.  Bantuan beasiswa untuk anak PNS yang dinyatakan tewas (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016).

Komentar:
Salah satu pengertian tewas menurut peraturan di atas berbunyi “Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya”. Merujuk pada bunyi ketentuan tersebut, maka PNS yang meninggal karena kecelakaan pada saat menuju ke kantornya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara masuk dalam kategori tewas. Hal ini dikarenakan perjalanan yang dilakukannya ada hubungannya dengan dinasnya. Hal ini diperkuat dengan kriteria tewas dalam Lampiran II Huruf B angka 2 Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan mengambil kesimpulan di atas, maka PNS BPK yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 masuk dalam kategori tewas. Adapun alasan penguat dari argumen ini adalah:
1.   PNS BPK tersebut merupakan PNS yang ditempatkan di Perwakilan Provinsi Bangka dan Belitung sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK selaku PPK.
2.  Sebagai bukti bahwa PNS BPK tersebut telah menjalankan kewajibannya, pimpinan unit perwakilan BPK setempat telah membuatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
3.  Keberangkatan para PNS BPK tersebut dilaksanakan pada hari Senin pagi agar bisa melaksanakan absen pagi sesuai ketentuan organisasi, dengan kata lain para PNS BPK tersebut sedang menuju ke tempat tugasnya.
4.  Kecelakaan yang menimpa para PNS BPK dalam penerbangan tersebut bukan karena kesalahan atau kesengajaan para PNS BPK tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial

Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...