Senin, 22 Oktober 2018
Kajian Tentang Prosedur Pemberhentian Sementara PNS yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana
Pertanyaan: Bagaimanakah status dan prosedur
pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka dan/atau ditahan
karena disangka melakukan tindak pidana?
Ketentuan Hukum:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
a. Pasal
1 angka 21 menyebutkan bahwa “Penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini”.
b. Pasal
22 ayat (1) menyatakan bahwa “ Jenis penahanan dapat berupa:
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota.”
c. Pasal
22 ayat (3) menyatakan bahwa “Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat
tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi
tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan”.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS
a. Pasal
64 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan dari jabatan administrasi
apabila diberhentikan sementara dari PNS”.
b. Pasal
65 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemberhentian dari JA diusulkan oleh PyB kepada
PPK”. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa “PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dalam JA”.
c. Pasal
276 huruf c menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan
karena menjadi tersangka.”
d. Pasal
280 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.”
e. Pasal
284 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:
a. PPK
kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
b. Pejabat
yang Berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF
selain JF ahli utama”.
f. Pasal
284 ayat (2) Menyatakan bahwa “Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
g. Pasal
284 ayat (3) menyatakan bahwa “Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah usul pemberhentian sementara diterima”.
Analisa:
1. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara
pidana diberhentikan sementara.
2. Sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), jenis penahanan atas tersangka
terdiri atas tiga jenis yakni: penahanan rumah tahanan negara, penahanan
rumah dan penahanan kota. Ketentuan lebih lanjut menyatakan bahwa tersangka
yang dikenai penahanan kota dikenai wajib lapor diri sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
3. Pemberhentian PNS yang ditahan
karena menjadi tersangka berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.
4. Prosedur pemberhentian sementara
PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dimulai dengan
pengusulan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Pada
lembaga BPK, Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Biro SDM, sedangkan Pejabat
Pembina Kepegawaian dijabat oleh Sekretaris Jenderal BPK.
5. Berdasarkan usulan dari Pejabat
yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan
pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak
pidana.
6. Sejak usulan pemberhentian
sementara disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam jangka waktu paling lama 14 hari menetapkan Keputusan pemberhentian
sementara untuk PNS dimaksud.
7. Sebagai konsekuensi dari
Keputusan pemberhentian sementara terhadap PNS yang menduduki jabatan
administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan administrasinya.
8. Pemberhentian dari jabatan
administrasi diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian. Atas usulan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan
keputusan pemberhentian dalam jabatan administrasi.
9.
Tambahan:
a. Sebagai
dasar pemberhentian sementara, Pejabat yang Berwenang agar mendapatkan
salinan surat perintah penyidikan dan surat yang menyatakan status seorang
PNS sebagai tersangka, dan/atau surat perintah penahanan dari aparat penegak
hukum. Prosedur ini kemungkinan akan memakan waktu yang relatif lama dan
dapat menyebabkan tanggal penetapan Keputusan pemberhentian sementara jauh
lebih lama dari saat penetapan penahanan PNS terkait.
b. Sebagai
perbandingan, berdasarkan riset pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentang
prosedur pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana, penetapan Keputusan Pemberhentian Sementara oleh PPK
berjarak 5 bulan dari saat PNS terkait ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun
demikian, Keputusan dari PPK Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan bahwa
Keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS
tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, terhadap PNS terkait
dilakukan perhitungan ulang atas gaji yang diterima sejak PNS terkait
ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan:
Proses
penahanan oleh aparat penegak hukum dapat berupa penahanan rumah tahanan
negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Terhadap PNS yang menjadi
tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka terhadap PNS tersebut
dikenakan pemberhentian sementara. Proses pemberhentian sementara diusulkan
oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebagai
konsekuensi dari pemberhentian sementara, jika PNS tersebut menduduki suatu
jabatan administrasi, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan
administrasinya. Pemberhentian dari jabatan administrasi diusulkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber:
1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Mahmud,
A. (2010). Kajian Yuridis Mengenai Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Sipil yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa
Tengah) (Skripsi). Surakarta:
Universitas Sebelas Maret.
|
Senin, 01 Oktober 2018
Analisa Singkat tentang Pemberhentian PNS Karena Diputus Pidana Berdasarkan Putusan yang Sudah Inkracht
Rumusan Masalah:
Bagaimana konsekuensi terhadap PNS dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
Berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Pasal 247 menyatakan bahwa “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”.
- Pasal 248 ayat (1) menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
- perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
- tersedia lowongan jabatan.
- Pasal 248 ayat (2) menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan.”
- Pasal 250 menyatakan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Pasal 251 menyatakan bahwa “PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”
Analisa:
- PP 11/2017 menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Yang menjadi fokus dalam pasal ini adalah putusan yang sudah inkracht, pidana dua tahun atau lebih serta perbuatan pidana yang dilakukan bukan tindak pidana berencana.
- Terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
- perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
- tersedia lowongan Jabatan.
- Terhadap PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Kata kunci disini adalah pidana yang dijatuhkan kurang dari 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak dengan berencana. Lebih lanjut pasal ini menyatakan bahwa PNS tersebut tidak diberhentikan apabila tersedia lowongan jabatan. Berdasarkan ketentuan berikutnya, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada lowongan untuk PNS tersebut, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
- PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga dijatuhkan untuk PNS yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Terhadap PNS yang dijatuhi pidana yang kurang dari dua tahun, apabila pidana yang dilakukan merupakan pidana dengan berencana, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga dijatuhkan untuk PNS yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Terhadap PNS yang dijatuhi pidana yang kurang dari dua tahun, apabila pidana yang dilakukan merupakan pidana dengan berencana, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kesimpulan:
- Pidana penjara dua tahun atau lebih dan bukan tindak pidana berencana: dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. PNS yang dijatuhi pidana penjara lebih dari dua tahun dan bukan tindak pidana berencana tersebut tidak diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pidana penjara kurang dua tahun dan bukan pidana berencana: tidak diberhentikan, jika masih terdapat lowongan jabatan. Berdasarkan ketentuan selanjutnya dalam PP ini, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada lowongan untuk PNS tersebut, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
- Pidana penjara kurang dari dua tahun namun pidana berencana: diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Pidana penjara lebih dari dua tahun dan pidana berencana: Pemberhentian dengan tidak hormat.
- PNS yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial
Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...
-
Saya cukup gembira melihat bahwa kini masyarakat pedesaan bisa memanfaatkan peluang bisnis di daerahnya sendiri. Salah satu model peluan...
-
Ada banyak cara untuk menghabiskan waktu pada saat akhir pekan di Jakarta, salah satunya adalah dengan mengunjungi museum untuk mengenang d...
-
Syukur alhamdulillah pada hari Kamis 27 Desember 2018 lalu, saya berkesempatan mengikuti pengajian kitab Hikam di pondok pesantren Lirboyo...