Rabu, 15 Mei 2019

Telaah atas isi Surat Menpan RB Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Dalam rangka penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatui hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Terbitnya Surat Edaran ini merupakan tonggak penegakan hukum yang perlu diapresiasi karena banyak Pejabat Pembina Kepegawaian baik tingkat pusat maupun daerah yang masih belum seragam dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. SE ini merupakan penegasan bahwa PNS yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang merupakan sanksi hukuman disiplin paling berat dalam dunia birokrasi. Berikut ini merupakan telaah atas SE Menpan RB yang dikeluarkan pada 28 Februari 2019 tersebut. Apabila ada masukan, kritik dan saran, silakan dituangkan dalam kolom komentar.


Dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
4.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/50/M/SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Telaah atas isi Surat Menpan RB tentang penjatuhan Hukuman Disiplin PTDH
*Berikut ini merupakan isi SE Menpan RB tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dirangkai dengan komentar pribadi saya yang terletak dalam tanda kurung.

1.  Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
(Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala BKN telah menetapkan Surat Keputusan Bersama berkaitan dengan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan).

2.   Petunjuk pelaksanaan atas SKB tiga menteri tersebut adalah sebagai berikut:
a.  PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
(Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 250 huruf b PP 11 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan ini maka PNS yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat).

b.   Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Pemberhentian tidak dengan hormat berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, PTDH tidak berlaku surut. Apabila seorang PNS yang sudah ditetapkan bersalah oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi telah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, maka hak-hak keuangan yang sudah terlanjur diberikan tidak perlu ditarik kembali).

c.    Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi lain berupa sanksi hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Terhadap PNS yang dinyatakan bersalah dengan keputusan inkracht dan telah dijatuhi hukuman disiplin selain PTDH, maka sanksi hukuman disiplin tersebut harus dicabut dan diganti dengan penetapan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS).

d.   Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)   Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.
(PNS yang mencapai usia BUP dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sebelum diputuskan bersalah berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut tetap berlaku serta yang bersangkutan tetap berhak atas pensiun)
2)   Apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Berbeda dengan poin 1), apabila keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun ditetapkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian tersebut agar dicabut dan diganti dengan keputusan PTDH)

3.   Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PNS yang telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan dan telah dihukum yang telah berkekuatan hukum tetap namun masih belum diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, maka PNS tersebut dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni PP 11 Tahun 2017).

4.   Dalam rangka penerbitan Keputusan PTDH, Saudara dapat mengunduh Salinan Putusan pengadilan melalui laman (Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
(Untuk mengetahui proses dan putusan peradilan atas PNS yang didakwa atau diputus bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, pejabat terkait dapat mengakses website Mahkamah Agung dan SIPP).

5.    Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak­ hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
(PPK dan PYB yang tidak menjatuhkan PTDH kepada PNS dimaksud akan dijatuhi sanksi  administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan).

6.    Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kesimpulan:
1.    PNS yang telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2.    PNS yang telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, apabila telah dijatuhi hukuman disiplin atau pemberhentian selain pemberhentian tidak dengan hormat, maka hukuman disiplin atau pemberhentian tersebut dicabut dan diganti dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
3.    PPK dan PyB akan dikenai sanksi administratif bila tidak melaksanakan surat edaran MenPan dan RB dimaksud dalam waktu yang telah ditetapkan.
4.   Pelaksanaan Surat Edaran MenPan dan RB dimaksud dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan MenPan dan RB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial

Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...