Dalam rangka penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatui hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Terbitnya Surat Edaran ini merupakan tonggak penegakan hukum yang perlu diapresiasi karena banyak Pejabat Pembina Kepegawaian baik tingkat pusat maupun daerah yang masih belum seragam dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. SE ini merupakan penegasan bahwa PNS yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang merupakan sanksi hukuman disiplin paling berat dalam dunia birokrasi. Berikut ini merupakan telaah atas SE Menpan RB yang dikeluarkan pada 28 Februari 2019 tersebut. Apabila ada masukan, kritik dan saran, silakan dituangkan dalam kolom komentar.
Dasar hukum penjatuhan hukuman
disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
3. Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan
Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak
Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya
dengan Jabatan.
4. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor B/50/M/SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan
PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Telaah atas isi Surat Menpan RB
tentang penjatuhan Hukuman Disiplin PTDH
*Berikut ini merupakan isi SE Menpan RB tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dirangkai dengan komentar pribadi saya yang terletak dalam tanda kurung.
1. Pemerintah
telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan
Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
(Pemerintah dalam hal ini Menteri
Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala BKN telah menetapkan Surat Keputusan Bersama
berkaitan dengan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman
yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan).
2. Petunjuk
pelaksanaan atas SKB tiga menteri tersebut adalah sebagai berikut:
a. PNS
yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
(Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 250
huruf b PP 11 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan ini maka PNS yang dijatuhi
hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan diberhentikan
tidak dengan hormat).
b. Pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulai tanggal ditetapkannya
Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Pemberhentian tidak dengan hormat
berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, PTDH
tidak berlaku surut. Apabila seorang PNS yang sudah ditetapkan bersalah oleh
keputusan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi
telah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan
dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, maka hak-hak keuangan yang sudah
terlanjur diberikan tidak perlu ditarik kembali).
c. Dalam
hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi lain berupa sanksi
hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus
dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Terhadap PNS yang dinyatakan bersalah
dengan keputusan inkracht dan telah dijatuhi hukuman disiplin selain PTDH,
maka sanksi hukuman disiplin tersebut harus dicabut dan diganti dengan
penetapan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS).
d. Dalam
hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian
Dengan Hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hak pensiun
atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak
pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila
keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak
pensiun tetap berlaku.
(PNS yang mencapai usia BUP dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sebelum diputuskan bersalah
berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka keputusan
pemberhentian dengan hormat tersebut tetap berlaku serta yang bersangkutan
tetap berhak atas pensiun)
2) Apabila
keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera
ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
(Berbeda dengan poin 1), apabila
keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun ditetapkan setelah
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian
tersebut agar dicabut dan diganti dengan keputusan PTDH)
3. Terhadap
PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap setelah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PNS yang telah diputuskan bersalah
berdasarkan keputusan pengadilan dan telah dihukum yang telah berkekuatan
hukum tetap namun masih belum diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS, maka PNS tersebut dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni PP 11 Tahun 2017).
4. Dalam
rangka penerbitan Keputusan PTDH, Saudara dapat mengunduh Salinan Putusan
pengadilan melalui laman (Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
(Untuk mengetahui proses dan putusan
peradilan atas PNS yang didakwa atau diputus bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan, pejabat terkait dapat mengakses website Mahkamah Agung dan SIPP).
5. Terhadap
PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi
administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak hak
jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah.
(PPK dan PYB yang tidak menjatuhkan
PTDH kepada PNS dimaksud akan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara
tanpa memperoleh hak-hak jabatan).
6. Pelaksanaan
Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019 dan
hasilnya dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Kesimpulan:
1. PNS
yang telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dikenai
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. PNS
yang telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, apabila telah dijatuhi hukuman
disiplin atau pemberhentian selain
pemberhentian tidak dengan hormat, maka hukuman disiplin atau pemberhentian
tersebut dicabut dan diganti
dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
3. PPK
dan PyB akan dikenai sanksi administratif bila tidak melaksanakan surat
edaran MenPan dan RB dimaksud dalam waktu yang telah ditetapkan.
4. Pelaksanaan
Surat Edaran MenPan dan RB dimaksud dilaporkan kepada Kepala BKN dengan
tembusan kepada Mendagri dan MenPan dan RB.
|
Rabu, 15 Mei 2019
Telaah atas isi Surat Menpan RB Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial
Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...
-
Saya cukup gembira melihat bahwa kini masyarakat pedesaan bisa memanfaatkan peluang bisnis di daerahnya sendiri. Salah satu model peluan...
-
Ada banyak cara untuk menghabiskan waktu pada saat akhir pekan di Jakarta, salah satunya adalah dengan mengunjungi museum untuk mengenang d...
-
Syukur alhamdulillah pada hari Kamis 27 Desember 2018 lalu, saya berkesempatan mengikuti pengajian kitab Hikam di pondok pesantren Lirboyo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar