Minggu, 30 Oktober 2022
Konser Nicky Astria, Semusim: Menyaksikan Langsung Sang Lady Rocker Beraksi
Kamis, 27 Oktober 2022
Kembali Bertarawih di Masjid Istiqlal
Terakhir kali saya ke Masjid Istiqlal adalah saat bulan Ramadhan
tahun 2019. Ketika itu saya melaksanakan serangkaian ibadah Ramadhan mulai
dari buka bersama, sholat maghrib dan isya berjamaah yang dilanjutkan dengan
sholat tarawih bersama dua orang teman kos. Hal yang paling saya ingat adalah
betapa pelaksanaan tarawih di Masjid terbesar di Indonesia ini begitu
istimewa. Dari jumlah jamaah hingga suasana pelaksanaan tarawih di dalam
gedung yang sangat megah ini, sangat istimewa. Dari pengalaman inilah, saya ingin
mengulanginya kembali, namun kali ini saya harus sendiri karena rekan2 sedang
pulang kampong. Pada tanggal 23 April 2022 sore saya berangkat dari kosan dengan
menggunakan angkutan online dengan pertimbangan tidak perlu membawa kendaraan
dan tidak perlu repot mencari parkiran. Sesampai di gerbang istiqlal, saya
menyempatkan untuk mengabadikan suasana masjid serta pemandangan di
sekitarnya. Salah satu view yang menarik perhatian saya adalah gereja
Katedral Jakarta. Dengan memadukan antara gambar jembatan kecil di area
masjid Istiqlal dengan view menara tinggi gedung gereja Katedral, saya
mendapatkan foto sebagai berikut. Menjelang maghrib, saya menuju ke lokasi area terbuka di lantai dua Masjid Istiqlal. Di sini sudah berkumpul ratusan bahkan mungkin ribuan jamaah yang menunggu pembagian takjil gratis. Demikian juga saya, saya pun duduk di antara antrian tersebut. Sayangnya lokasi saya terlalu jauh dari titik pembagian takjil, sehingga tidak kebagian. Padahal tinggal dikit lagi pembagiannya nyampe di barisan saya. Hahahha. Untungnya saya bawa bekal baik snack dan air minum. Untungnya lagi ada jamaah yang membagikan gorengannya. Mayan, ganjel perutnya banyak.
Hari itu, senja di atas Masjid Istiqlal terasa syahdu. Cuaca cerah
dipadu dengan kemegahan Istiqlal di kala matahari akan tenggelam membuat saya
tak henti bersyukur karena dapat menikmati karunianya, berupa kesehatan dalam
menjalani puasa hingga tuntas pada hari itu. Setelah selesai berbuka, saya lanjut mengambil wudhu untuk kemudian
menunaikan sholat maghrib berjamaah. Ada nuansa yang berbeda jika menunaikan
sholat berjamaah di sini, nuansa yang bisa saya rasakan karena bisa sholat
dengan jumlah jamaah yang sangat besar. Semoga nuansa yang saya rasakan ini
tidak hanya timbul karena melihat kemegahan masjid ini semata. Seusai melaksanakan sholat maghrib berjamaah, saya melanjutkan
tadarus al-Quran. Takmir masjid menyediakan banyak sekali kitab suci al-Quran
sehingga jamaah bisa leluasa membacanya. Namun demikian, banyak dari jamaah
yang membacanya dengan suara relatif kencang sehingga agak mengganggu
kekhusyukan jamaah yang lain. Tepat ketika masuk waktu isya, Sebelum adzan dimulai, terdengar suara
kentongan dan bedug yang dipukul sebagai tanda sudah masuk waktu sholat.
Setelah itu adzan sebagai panggilan sholat dikumandangkan dengan sangat merdu
oleh muadzin. Selain suara yang merdu dari muadzin, tata suara di masjid ini
juga istimewa. Rasanya seperti bisa tembus sampai ke qolbu. Begitu juga
dengan bacaan surah oleh imam sholat Isya dan tarawih pada malam itu. dengan
status sebagai hafidz, bacaan imam sholat tidak perlu diragukan. Apalagi
menjadi imam di masjid sebesar ini tentu melalui pemilihan dan kriteria yang
ketat. Alhamdulillah sholat isya dan tarawih berjamaah di Masjid istiqlal pada malam itu berlangsung dengan lancar. Sholat tarawih 20 rokaat dengan 10 salam tidak terasa lama karena bacaan surah tidak terlalu panjang. Saya sangat bersyukur bisa kembali merasakan nuansa yang berbeda dalam menjalani sholat tarawih berjamaah di masjid ini. Semoga tahun depan masih berkesempatan untuk merasakan lagi syahdunya menunaikan sholat fardhu dan sholat tarawih di masjid Istiqlal. |
Open Trip Gunung Putri Lembang: Ketika Sunrise yang Dinanti Terhalang Kabut dan Cerita Adu Fisik di Curug Cimahi
Senja di pantai atau sunrise di gunung merupakan pilihan menarik dalam menikmati keindahan alam. Dua momen tersebut akan terasa spesial jika lokasi yang dikunjungi sesuai dengan harapan. Itulah harapan saya ketika memilih trip sunrise Gunung Putri Lembang bersama Explorer.id, yakni meyaksikan terbitnya matahari dari sebuah puncak bukit. Sebuah harapan yang akan terjawab pada bagian lain dalam tulisan ini.
Rombongan open trip berangkat pukul 22.30 dari Meeting Point di Indomaret Central Park. Dari meeting point ini, kendaraan diarahkan menuju ke Mall Artha Gading untuk ambil penumpang lain. Pada pukul 3.50 perjalanan sampai di parkiran puncak Lembang. Karena datang lebih dini, tour leader menyarankan peserta OT untuk istrahat terlebih dahulu sebelum trekking ke puncak. Selain itu, istirahat di mobil juga menjaga peserta OT dari suhu di luar mobil yang sangat dingin. Kira-kira pukul 4.50 rombongan Mulai trekking ke puncak Gunung Putri. Bagi orang yang jarang melakukan kegiatan fisik, trekking ke puncak gunung ini akan terasa menyiksa. Tanjakannya lumayan terjal dengan jarak yang cukup jauh. Namun demikian jalurnya aman tanpa harus melewati sisi jurang yang curam. Sekitar pukul 5.15. rombongan sampai di puncak dengan ekspektasi
tinggi untuk dapat menyaksikan sunrise. Dari kejauhan tampak kerlip-kerlip
lampu kawasan Cikole Lembang. Suasana pagi itu cukup syahdu karena kami
mengawali hari dengan menyaksikan pemandangan indah di puncak.
Namun demikian, harapan tinggal harapan. Usaha lumayan keras dalam menaiki
bukit di pagi buta tidak terbayar dengan sunrise yang cerah seperti foto-foto
yang kami saksikan sebelumnya di Instagram. Kabut tebal menyapu dengan sadis.
Pemandangan indah yang kami nanti terganti oleh hamparan kabut memutih yang
menutup hampir segala penjuru. Apa mau dikata, kami menerima nasib bahwa kami tidak dapat menyaksikan sang surya terbit di balik gunung dengan sambutan guratan merah mega di ufuk timur. Kami pun duduk sejenak sambil mengumpulkan tenaga sebelum kembali ke tempat parkir mobil untuk menuju ke lokasi selanjutnya.
Sambil menuruni bukit kami melewati kawasan perkemahan Cikole. Kawasan
perkemahan ini merupakan area perkemahan yang luas dengan berbagai spot
lokasi untuk mendirikan tenda. Udaranya segar dan cocok untuk lokasi kemah
akhir pekan bersama keluarga. Saat itu ada banyak tenda yang berdiri di
sepanjang jalur pendakian menuju puncak Gunung Putri.
Setelah sampai di parkiran, kami lanjut makan indomie dan telur dadar serta teh hangat manis di sebuah warung. Suasana pagi itu begitu syahdu dengan hawa segar serta udara sejuk khas pegunungan. Pemandangan dari lokasi parkir ini pun sebenarnya juga cukup indah. Di sisi atas ada pepohonan menjulang tinggi yang menyejukkan mata. Di bawah pepohonan yang terjajar rapi tersebut ada jalan setapak menuju ka arah puncak bukit yang telah kami lewati tadi. Perjalanan lanjut ke titik kedua, yakni Sentra oleh-oleh Sari Barokah Lembang. Tor Leader memberikan jatah waktu sekitar 30 menit di sini, mulai pukul 8.15 hingga pukul 8.45. Lokasi sentra oleh-oleh ini menjual berbagai macam makanan olahan diantaranya dodol, keripik, kue basah hingga kaos merchandise. Selain itu ada juga toilet yang representatif dan bersih di sini. Dari lokasi oleh-oleh, trip dilanjutkan ke titik ke tiga.
Rute yang harus dilalui untuk menuju ke dasar air terjun sangatlah menantang, terutama bagi orang yang jarang melakukan kegiatan fisik. Dengan anak tangga serta jalur berkelok-kelok, kekuatan fisik sangat dikuras bahkan pada saat menuruni jalur. Di sela-sela menuruni jalur atau naik kembali, pengunjung dapat menikmati pemandangan air terjun dari berbagai sisi atau mengambil foto dari berbagai spot.
Pemandangan di dasar air terjun menurut saya sangat memaukau. Tidak rugi kita capek-capek untuk melewati jalur terjal untuk mencapainya. Pemandangan sisi kanan dan kiri air terjun serta pepohonan hijau yang mewarnainya sangat lengkap dan dapat membuat kita sejenak merasakan kedamaian dengan suara deburan air yang jatuh dari atas. Selain pemandangan indah tersebut, di lokasi ini terdapat beberapa warung, toilet serta tempat sholat. Tak lupa ada berbagai spot foto yang keren. Tinggal pilih aja.
Yang menjadi tantangan kalau mau ke dasar air terjun ini adalah pendakian kembali ke tempat parkir. Waktu itu tidak semua peserta open trip ikut turun. Dan karena tidak semua yang turun ini sering beraktifitas fisik, pendakian beberapa kali terhenti karena jeda untuk mengambil nafas dan beristirahat. Sesampai di lokasi parkir, kami sempatkan untuk istirahat sebentar sebelum kemudian balik ke Jakarta. Alhamdulillah pukul 12.30 petualang explorer kembali ke Jakarta dan sampai di lokasi pukul 5.15. |
Minggu, 23 Oktober 2022
Ketika Petugas Kurang Koordinasi
Beberapa hari lalu saya menyaksikan kejadian yang menurut saya unik,
walau bisa dibilang apes buat yang kena. Lokasi kejadiannya di jalur busway
fly over Slipi menuju ke arah Semanggi. Di ujung jalur busway dekat dengan
halte Slipi Petamburan, ada seorang polisi yang memberi aba-aba kepada
pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk memasuki jalur
busway. Mungkin maksud petugas tersebut adalah untuk melancarkan arus kendaraan
di jalan Gatot Subroto. Karena mendapat aba-aba dari petugas, saya lihat
beberapa pengendara yang kemudian melewati jalur busway. Saat itu saya lihat
kondisi jalan tidak terlalu padat, jadi menurut saya pengendara kendaraan
baik roda dua maupun roda empat tidak perlu diarahkan untuk memasuki jalur
busway. Saya kemudian penasaran dengan apa yang akan terjadi di ujung jalur
busway tersebut. Ternyata pengendara motor yang melewati jalur busway tersebut
dihentikan oleh dua orang polisi yang berjaga di depan kantor BPK, tepatnya
sebelum pintu gerbang tol Slipi 2. Pengendara motor yang dicegat tersebut
nampak menunjukkan gesture bahwa dia masuk jalur busway karena disuruh oleh
petugas di jalur sebelumnya. saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa karena
saya sudah harus belok ke arah lain menuju ke kantor saya. Namun satu hal
yang saya sayangkan adalah kurangnya koordinasi antara petugas di ujung jalur
busway dengan petugas yang berjaga di ujung lainnya. Apabila sampai ditindak
karena melanggar jalur busway, maka petugas yang memberi perintah pengendara untuk memasuki jalur busway harus
memberikan penjelasan mengenai alasan tindakannya. Kalaupun tidak ditindak,
saya yakin pengendara motor tersebut merasakan peningkatan intensitas detak
jantung yang lumayan signifikan. Kurang koordinasi dalam tahap yang lebih jauh bisa saja mengakibatkan
jatuhnya korban, sebagaimana terindikasi terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.
Niat Polisi di dalam stadion yang berniat membubarkan masa dari dalam stadion
sepertinya tidak sejalan dengan tindakan petugas baik panitia pelaksana maupun pihak
keamanan yang berada di luar stadion yang fokus pada upaya memberikan jaminan
keamanan pada tim away. Langkah preventif agar pengamanan terhadap tim away
berjalan mulus menyebabkan pintu stadion terpaksa ditutup padahal di dalam
stadion perintah tembakan gas air mata sudah diserukan. Kurang koordinasi
tersebut terindikasi menimbulkan akibat yang fatal. Banyak suporter yang tidak
terlibat dalam membuat kerusuhan malah justru menjadi korban. Dari dua contoh di atas sudah seharusnya penanggung jawab sebuah kegiatan dapat membaca situasi yang terjadi, menganalisis resiko atas tindakan yang akan diambil serta memberikan arahan yang jelas kepada pelaksana kegiatan terkait apa yang harus dilakukan oleh masing-masing unit atau personel. Di sisi lain, apabila terjadi peristiwa yang diakibatkan oleh kurangnya koordinasi tersebut, penanggung jawab kegiatan harus memberikan penjelasan terkait tindakan daan alasan dibalik pengambilan keputusan serta mempertanggungjawabkannya pada pemberi mandat dan masyarakat yang terdampak. |
Senin, 10 Oktober 2022
Batas Usia dan Masa Kerja Pegawai yang Berhak Mendapatkan Pensiun
A. Pendahuluan
Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, batas usia dan masa
kerja pegawai yang berhak mendapatkan jaminan pensiun diberikan bagi pegawai
yang telah mencapai usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun. Dalam
pelaksanaannya, aturan tersebut sampai dengan penyusunan kajian ini belum
berlaku efektif. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, kajian ini berupaya
mengurai permasalahan dalam penerapan aturan pegawai yang berhak mendapatkan
jaminan pensiun dan solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan
tersebut.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai
a.
Pasal 9 ayat (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai
pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.
a)
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan
mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
b)
Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau
rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau;
c)
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh
badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan
tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak
disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
b.
Pasal 9 ayat (2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan
dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai,
penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian
tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun
pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada
saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
10 tahun.
c.
Pasal 9 ayat (3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu
tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima
pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
d.
Pasal 9 ayat (4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri
telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurangkurangnya 10 tahun akan tetapi
pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya
ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
a.
Pasal 304
(1)
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan
hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai
penghargaan atas pengabdian PNS.
(3)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam
program jaminan sosial nasional.
(4)
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal
dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
b.
Pasal 305
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b)
PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit
20 (dua puluh) tahun;
c)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia
Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10
(sepuluh) tahun;
d)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia
paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling
sedikit 10 (sepuluh)
tahun;
e)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang
disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan
usia dan masa kerja; atau
f)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang
tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah
memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
c.
Pasal 363
Peraturan pelaksanaan dari peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi,
mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin,
pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
C. Pembahasan
1.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
disebutkan bahwa, Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya
sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)
tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
tahun. Undang-Undang ini masih berlaku secara positif dan belum ada perubahan
terhadap substansi di dalamnya. Dengan demikian aturan mengenai usia dan masa
kerja pegawai negeri yang berhak mendapatkan pensiun pegawai sesuai dengan UU
Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku, sepanjang belum diubah atau dicabut.
2.
Pasal 304 Juncto 305
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa PNS
yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia
45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Berdasarkan ketentuan ini
usia PNS yang berhak mendapatkan jaminan pensiun apabila berhenti atas
permintaan sendiri adalah apabila mencapai 45 tahun dan masa kerja mencapai 20
tahun.
3.
Pasal 363 PP 11 Tahun 2017 diantaranya
menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan
dari peraturan perundang-undangan terkait penggajian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal ini
memberikan kesempatan untuk menerapkan pelaksanaan ketentuan berupa peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
ditetapkannya PP 11 Tahun 2017 sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti.
4.
Terdapat perbedaan antara UU Nomor 11 Tahun 1969 dengan PP Nomor
11 Tahun 2017 dalam hal usia dan masa kerja minimal yang harus dicapai oleh
seorang pegawai yang akan mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri yang
berhak atas pensiun pegawai. Perbedaan tersebut terkait dengan batas usia yang
harus dicapai oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun. Dalam UU Nomor 11
Tahun 1969 dinyatakan bahwa pegawai harus mencapai usia 50 tahun untuk bisa
mendapatkan hak tersebut sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa
pegawai yang mencapai usia 45 tahun yang diberhentikan atas permintaan sendiri
berhak atas pensiun pegawai. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang
lebih rendah. Dengan demikian ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 masih
tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.
D. Kesimpulan
1.
Ketentuan mengenai batas usia minimal
pegawai yang berhak atas pensiun masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 yakni diberikan kepada pegawai yang telah mencapai usia 50 tahun dan
masa kerja paling kurang 20 tahun pada saat diberhentikan dengan hormat atas
permintaan sendiri. Ketentuan mengenai usia dan masa kerja minimal pegawai yang
berhak atas pensiun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku
karena peraturan ini belum diubah atau dicabut.
2.
Ketentuan mengenai usia dan masa kerja
minimal pegawai yang berhak atas pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 dapat berlaku apabila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dicabut atau
diubah sesuai dengan substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Kerkhof Peucut Aceh: Makam Putera Raja dan Kuburan Masal Warga Belanda pada Masa Kolonial
Aceh mempunyai banyak sekali lokasi wisata sejarah. Dari sekian lokasi wisata sejarah tersebut ada Kerkhof Peucut Aceh sebagai lokasi yang m...
-
Saya cukup gembira melihat bahwa kini masyarakat pedesaan bisa memanfaatkan peluang bisnis di daerahnya sendiri. Salah satu model peluan...
-
Ada banyak cara untuk menghabiskan waktu pada saat akhir pekan di Jakarta, salah satunya adalah dengan mengunjungi museum untuk mengenang d...
-
Syukur alhamdulillah pada hari Kamis 27 Desember 2018 lalu, saya berkesempatan mengikuti pengajian kitab Hikam di pondok pesantren Lirboyo...