Minggu, 09 Oktober 2022

Batas Usia dan Masa Kerja Pegawai yang Berhak Mendapatkan Pensiun

A.  Pendahuluan

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, batas usia dan masa kerja pegawai yang berhak mendapatkan jaminan pensiun diberikan bagi pegawai yang telah mencapai usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun. Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut sampai dengan penyusunan kajian ini belum berlaku efektif. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, kajian ini berupaya mengurai permasalahan dalam penerapan aturan pegawai yang berhak mendapatkan jaminan pensiun dan solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

B.  Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

a.   Pasal 9 ayat (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.

a)   telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;

b)   Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau;

c)    mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

b.   Pasal 9 ayat (2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

c.    Pasal 9 ayat (3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

d.   Pasal 9 ayat (4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurangkurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

a.   Pasal 304

(1)  PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. 

(3)  Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4)  Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. 

b.   Pasal 305

Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:

a)   PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;

b)   PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

c)    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

d)   PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling

sedikit 10 (sepuluh) tahun;

e)    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau

f)     PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

c.    Pasal 363

Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

C.  Pembahasan

1.   Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan bahwa, Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Undang-Undang ini masih berlaku secara positif dan belum ada perubahan terhadap substansi di dalamnya. Dengan demikian aturan mengenai usia dan masa kerja pegawai negeri yang berhak mendapatkan pensiun pegawai sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku, sepanjang belum diubah atau dicabut.

2.   Pasal 304 Juncto 305 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Berdasarkan ketentuan ini usia PNS yang berhak mendapatkan jaminan pensiun apabila berhenti atas permintaan sendiri adalah apabila mencapai 45 tahun dan masa kerja mencapai 20 tahun.

3.   Pasal 363 PP 11 Tahun 2017 diantaranya menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan  dari peraturan perundang-undangan terkait penggajian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal ini memberikan kesempatan untuk menerapkan pelaksanaan ketentuan berupa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya PP 11 Tahun 2017 sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti.

4.   Terdapat perbedaan antara UU Nomor 11 Tahun 1969 dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam hal usia dan masa kerja minimal yang harus dicapai oleh seorang pegawai yang akan mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri yang berhak atas pensiun pegawai. Perbedaan tersebut terkait dengan batas usia yang harus dicapai oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 dinyatakan bahwa pegawai harus mencapai usia 50 tahun untuk bisa mendapatkan hak tersebut sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pegawai yang mencapai usia 45 tahun yang diberhentikan atas permintaan sendiri berhak atas pensiun pegawai. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang lebih rendah. Dengan demikian ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.

D.  Kesimpulan

1.    Ketentuan mengenai batas usia minimal pegawai yang berhak atas pensiun masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yakni diberikan kepada pegawai yang telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja paling kurang 20 tahun pada saat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Ketentuan mengenai usia dan masa kerja minimal pegawai yang berhak atas pensiun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku karena peraturan ini belum diubah atau dicabut.

2.    Ketentuan mengenai usia dan masa kerja minimal pegawai yang berhak atas pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dapat berlaku apabila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dicabut atau diubah sesuai dengan substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Palembang, Kota Yang Mengesankan

Musim penerimaan CPNS tahun anggaran 2021 membawa banyak berkah bagi saya. Dalam rangka proses rekrutmen tersebut, saya berkesem...