A. Pendahuluan
Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, batas usia dan masa
kerja pegawai yang berhak mendapatkan jaminan pensiun diberikan bagi pegawai
yang telah mencapai usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun. Dalam
pelaksanaannya, aturan tersebut sampai dengan penyusunan kajian ini belum
berlaku efektif. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, kajian ini berupaya
mengurai permasalahan dalam penerapan aturan pegawai yang berhak mendapatkan
jaminan pensiun dan solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan
tersebut.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai
a.
Pasal 9 ayat (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai
pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.
a)
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan
mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
b)
Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau
rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau;
c)
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh
badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan
tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak
disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
b.
Pasal 9 ayat (2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan
dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai,
penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian
tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun
pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada
saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
10 tahun.
c.
Pasal 9 ayat (3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu
tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima
pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
d.
Pasal 9 ayat (4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri
telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurangkurangnya 10 tahun akan tetapi
pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya
ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
a.
Pasal 304
(1)
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan
hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai
penghargaan atas pengabdian PNS.
(3)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam
program jaminan sosial nasional.
(4)
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal
dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
b.
Pasal 305
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b)
PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit
20 (dua puluh) tahun;
c)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia
Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10
(sepuluh) tahun;
d)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia
paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling
sedikit 10 (sepuluh)
tahun;
e)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang
disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan
usia dan masa kerja; atau
f)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang
tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah
memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
c.
Pasal 363
Peraturan pelaksanaan dari peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi,
mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin,
pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
C. Pembahasan
1.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
disebutkan bahwa, Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya
sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)
tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
tahun. Undang-Undang ini masih berlaku secara positif dan belum ada perubahan
terhadap substansi di dalamnya. Dengan demikian aturan mengenai usia dan masa
kerja pegawai negeri yang berhak mendapatkan pensiun pegawai sesuai dengan UU
Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku, sepanjang belum diubah atau dicabut.
2.
Pasal 304 Juncto 305
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa PNS
yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia
45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Berdasarkan ketentuan ini
usia PNS yang berhak mendapatkan jaminan pensiun apabila berhenti atas
permintaan sendiri adalah apabila mencapai 45 tahun dan masa kerja mencapai 20
tahun.
3.
Pasal 363 PP 11 Tahun 2017 diantaranya
menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan
dari peraturan perundang-undangan terkait penggajian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal ini
memberikan kesempatan untuk menerapkan pelaksanaan ketentuan berupa peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
ditetapkannya PP 11 Tahun 2017 sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti.
4.
Terdapat perbedaan antara UU Nomor 11 Tahun 1969 dengan PP Nomor
11 Tahun 2017 dalam hal usia dan masa kerja minimal yang harus dicapai oleh
seorang pegawai yang akan mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri yang
berhak atas pensiun pegawai. Perbedaan tersebut terkait dengan batas usia yang
harus dicapai oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun. Dalam UU Nomor 11
Tahun 1969 dinyatakan bahwa pegawai harus mencapai usia 50 tahun untuk bisa
mendapatkan hak tersebut sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa
pegawai yang mencapai usia 45 tahun yang diberhentikan atas permintaan sendiri
berhak atas pensiun pegawai. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang
lebih rendah. Dengan demikian ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 masih
tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.
D. Kesimpulan
1.
Ketentuan mengenai batas usia minimal
pegawai yang berhak atas pensiun masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 yakni diberikan kepada pegawai yang telah mencapai usia 50 tahun dan
masa kerja paling kurang 20 tahun pada saat diberhentikan dengan hormat atas
permintaan sendiri. Ketentuan mengenai usia dan masa kerja minimal pegawai yang
berhak atas pensiun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 masih berlaku
karena peraturan ini belum diubah atau dicabut.
2.
Ketentuan mengenai usia dan masa kerja
minimal pegawai yang berhak atas pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 dapat berlaku apabila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dicabut atau
diubah sesuai dengan substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar